Tangerang - Polsek Cisauk gelar doorstop terkait Kasus kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga yang videonya viral yang tersebar di Media Sosial beberapa waktu lalu, Doorstop berlangsung di Mako Polsek Cisauk Jl Raya Lapan Cisauk Tangerang pada Rabu sekitar pukul 14.20 Wib. (16/11/22)
Doorstop dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani, SIK didampingi oleh Wakapolsek Cisauk Iptu H Gunawan dan Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana.
Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani, SIK menjelaskan, berdasarkan dari Video yang viral di Media Sosial dan juga Laporan Polisi Nomor : LP/382 /KI XI 2022/Sek Cisauk tanggal 13 November 2022, masuk dalam Perkara Tindak Pidana Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah tangga dan atau Penganiayaan. 3 Pasal44 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHP.
Untuk waktu kejadian dan Tempat Kejadian Perkara yaitu pada Jumat (11/11/22) sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di Kp.Kademangan RT 004 RA 002 Kelurahan Kademangan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, dengan Tersangka TM dan korban KY serta saksi saksi EZ dan TA jelas AKP Syabilah.
Lanjutnya, untuk kronologis kejadian yaitu antara tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah SIRI pada tahun 2005 dan mempunyai 2 orang anak.
Pada Jum'at, (11/11/22) sekitar pukul 17.30 wib korban pulang ke rumah sehabis bekerja kemudian langsung memasak dan menyiapkan bekal makanan untuk tersangka yang bekerja sebagai security, lalu sekitar pukul 18.30 Wib korban hendak keluar rumah dengan maksud untuk membeli bensin sepeda motor kemudian tersangka mencurigai korban bahwa korban melakukan perselingkuhan dengan orang lain, setelah terjadi cekcok mulut Kemudian tersangka langsung menarik kedua tangan korban, kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangan sambil dibenturkan ke meja, setelah korban terbaring di lantai selanjutnya tersangka menginjak leher korban sambil menjambak rambut korban dan kepala korban dibenturkan ke lantai, di lanjutkan menendang wajah korban, kemudian melempar kursi plastik kearah badan korban.
Tak pakai waktu lama pada hari Minggu (13//11/22) sekitar pukul 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat tersangka sedang berada di rumah tinggalnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka memar di bagian mulut, Luka memar di telinga bagian belakang, Luka memar di bagian pipi sebelah kiri, Luka memar di bagian leher, korban sudah dilakukan Visum Et Repertum.
Saat dilakukan penangkapan tersangka, diamankan juga 1 (satu) buah kursi plastik, untuk motif yang dilakukan tersangka hingga melakukan kekerasan adalah tersangka mencurigai korban melakukan Perselingkuhan.
Terhadap tersangka di kenakan pasal Pasai 44 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, " pungkas Kapolsek Cisauk. (Hbi)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|