TANGERANG - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Hasanudin menyebut desa nya menjadi salah satu wilayah yang di rugikan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
Pasalnya jarak tempuh dari desa kayu agung menuju sekolah lanjutan baik SMP maupun SMA itu terlalu jauh hingga banyak warganya pada proses PPDB tahun 2023 tidak bisa di terima di sekolah negri melalui jalur zonasi.
"Mendapatkan pendidikan di sekolah negri adalah hak semua warga negara Indonesia termasuk warga desa kayu agung. pemerintah harus bisa memastikan itu dan mencarikan solusinya untuk warga kami, " kata Hasanudin, Senin (17/072023).
Lebih lanjut Hasanudin menilai sistem PPDB jalur zonasi itu tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang program pendidikan yang di wajibkan pemerintah kepada masyarakat.
"Dalam salah satu poin pada pasal 34 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2023 di sebutkan wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga
Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, " katanya
Untuk itu pihaknya meminta kepada pemkab Tangerang dan pemprov Banten agar bisa membangun sekolah SMP Negeri dan SMA negeri di desa kayu agung kecamatan Sepatan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
"Kami minta segera di bangun di wilayah kami sekolah SMP negeri dan SMA negeri agar keinginan warga kami untuk bersekolah di sekolah negeri bisa di kabulkan dan untuk menindak lanjuti hal itu kami juga akan membuat surat kepada DPRD Kabupaten Tangerang agar aspirasi warga kami bisa di bahas di paripurna, " tandasnya. (Sopiyan/Red)